Mari Tunaikan Fidyah Sekarang
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
BAZNAS menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp60.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:
Layanan BAZNAS Kota Tangerang
bit.ly/WhatsApp-081284418886
baznaskota.tangerang@baznas.go.id
www.kotatangerang.baznas.go.id
Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)
atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan