Mari tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali apabila sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa.
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat Kota Tangerang yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS Kota Tangerang!
Layanan BAZNAS Kota Tangerang
bit.ly/WhatsApp-081284418886
baznaskota.tangerang@baznas.go.id
www.baznaskota.tangerang@baznas.go.id
Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)
atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan