Seluruh Indonesia
Mari tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali apabila sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
.png)
Anda dapat menghitung berapa zakat penghasilan yang harus ditunaikan menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS Kota Tangerang di Link
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat Kota Tangerang yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS Kota Tangerang!
Layanan BAZNAS Kota Tangerang
bit.ly/WhatsApp-08131333551
baznaskota.tangerang@baznas.go.id
www.baznaskota.tangerang@baznas.go.id